Ahad 13 Feb 2022 15:41 WIB

Pakar Hukum: Ada Keanehan dalam Konflik di Desa Wadas

Keanehan karena pembangunan bendungan dipaketkan dengan penambangan di Desa Wadas.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menolak penambangan batu andesit. Sebab, penambangan tersebut tidak cuma mengancam keberadaan mata air di daerah tersebut.

Pakar hukum agraria UGM, Dr Rikardo Simarmata mengatakan, terdapat keanehan dari penambangan di Desa Wadas. Pasalnya, kegiatan pembangunan Bendungan Bener yang masuk kategori kepentingan umum dipaketkan kegiatan pengambilan batu andesit.

Baca Juga

Yang mana, merupakan usaha pertambangan dan karena itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum. Ia menuturkan, pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang jadi legal.

"Tapi, apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya," kata Rikardo, Jumat (11/2).