Dua gerai kopi Starbucks di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu, Cina, dikenai denda sebesar 1,36 juta yuan atau sekitar Rp 3 miliar. Badan Pengawas Pasar Kota Wuxi menyatakan kedua gerai tersebut ditemukan menggunakan bahan kedaluwarsa, kata Global Times, Sabtu.
Kedua gerai tersebut masing-masing dikenai denda 690 ribu yuan dan 670 ribu yuan sebagaimana pernyataan tertulis yang dirilis National Enterprise Credit Information Publicity System of Jiangsu.
"Menurut video pemantau di toko, pekerja merusak, mengganti, dan menghancurkan label masa penyimpanan bahan makanan dan menggunakan bahan kedaluwarsa secara terus-menerus," kata pernyataan lembaga tersebut.
Regulator pasar lokal melakukan investigasi di dua gerai tersebut setelah The Beijing News menurunkan laporan investigatif bagaimana gerai kopi berjaringan global asal Amerika Serikat itu melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Laporan media tersebut membuat kecewa pelanggan Starbucks di Cina pada akhir tahun lalu. Pada Desember 2021, pihak Starbucks mengakui pelanggaran jam kerja dan telah meminta maaf serta berjanji akan mengevaluasi semua gerainya di Cina. (Antara)