Polresta Banyumas Amankan Oknum Karyawan Pelaku Penggelapan
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pemeriksaan terhadap oknum karyawan pelaku penggelapan di Banyumas. | Foto: Dokumen.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi sejak Januari 2020 sampai Desember 2021 di gudang perusahaan distributor PT FMA di Kecamatan Sokaraja.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan, para pelaku adalah karyawan PT tersebut yaitu CP (37 tahun) laki laki warga Kecamatan Kalibagor, AR (40 tahun) laki laki warga Kecamatan Sokaraja, SP (48 tahun) laki laki warga Kecamatan Sokaraja, dan DR (30 tahun) laki laki warga Kecamatan Sokaraja.
Perbuatan mereka diketahui saat saksi Andreas selaku direksi perusahaan melakukan audit. Setelah dilakukan audit terhadap semua data, dokumen dan opname barang yang berada didalam gudang penyimpanan, ternyata banyak diketahui beberapa palet yang berisi tumpukan karton kosong.
"Setelah dicocokkan dengan semua data dan dokumen, barang banyak yang hilang dan selisih. PT tersebut mengalami kerugian senilai Rp 469.238.296.- (empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), selanjutnya pihak PT FMA melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas," jelas Kasat Reskrim, Ahad (13/2/2022).
Ia menjelaskan, para pelaku membagi peran masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan tersebut untuk dapat mengambil dan meloloskan secara bertahap produk dagangan milik perusahaan yang kemudian dijual dan keuntungannya mereka bagi berempat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bendel dokumen terkait pembelian barang berbagai merek produk oleh PT FMA pada 2019, 2020, dan 2021, satu mobil Suzuki Futura pick up box warna biru putih tahun 2000 beserta kunci kontak dan STNK.
Kemudian, satu mobil Mitsubishi L300 Pick Up Box warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 74 (tujuh puluh empat) karton kosong berbagai merek produk Wings dan puluhan sabun deterjen, dan sabun pencuci piring.
"Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim. Para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.