Ahad 13 Feb 2022 16:31 WIB

Soal Perkom Kepegawaian, Eks WP KPK: Tentu Enggak Bakal Dipermudah

Yudi sebut Perkom bisa dicabut oleh kepemimpinan KPK periode selanjutnya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo melambaikan tangan sebelum mengikuti upacara penyerahan keputusan kapolri tentang pengangkatan pegawai negeri sipil polri tahun 2021 di di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12). Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo melambaikan tangan sebelum mengikuti upacara penyerahan keputusan kapolri tentang pengangkatan pegawai negeri sipil polri tahun 2021 di di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12). Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait diterbitkannya peraturan komisi (perkom) nomor 1 tahun 2022. Dia menilai wajar pimpinan lembaga antirasuah itu mengeluarkan perkom tersebut.

"Memang Perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik, tentu tidak akan mempermudah jalan saya kembali ke KPK," kata Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Sabtu (12/2).

Baca Juga

Kendati begitu, dia mengatakan perkom tersebut dapat dicabut dengan mudah oleh kepemimpinan periode berikutnya. Dia melanjutkan, pimpinan periode saat ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja sampai Desember 2023.

Dia mengaku saat ini lebih fokus mengawal pemberantasan korupsi bersama dengan para eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kepolisian. Dia mengatakan, mereka saat ini berupaya mencegah kebocoran dalam penerimaan negara.

"Saya sendiri saat ini bersama kawan kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi untuk mengawasi dana PEN, menaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia," katanya.

Sebelumnya, dalam perkom 1 tahun 2022 itu menyaratkan untuk menjadi pegawai KPK. Aturan itu menyebutkan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK.

Sedangkan Novel Baswedan serta beberapa pegawai lain semisal mantan ketua WP KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, mantan direktur sosialisasi dan kampanye anti-korupsi KPK Giri Suprapdiono dan si Raja OTT Harun Al-Rasyid merupakan pegawai yang diberhentikan dengan hormat akibat dinilai tak lolos TWK.

KPK membantah menghalangi mantan pegawai yang disingkirkan TWK kembali ke KPK melalui perkom tersebut. KPK berkilah kalau perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Sekretaris Jendral KPK, Cahya H Harefa.

Meski demikian, dia berharap agar para alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan baik di kementerian, lembaga ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya.

"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement