Ahad 13 Feb 2022 22:57 WIB

MES Jabar Kagum Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Ekonomi Syariah

MES menilai Pergub Ridwan Kamil akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut penuh inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut penuh inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. 

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut penuh inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM. 

Baca Juga

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah sendiri, diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Menurut Ketua Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Zaenal Aripin, pihaknya sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut. Pasalnya banyak terobosan baru atau inovasi yang tertuang disana. 

Sehingga, kata dia, inovasi tersebut bisa memperkuat dan  mempercepat pertumbuhan ekonomi umat. Tidak hanya itu saja, Pergub ini pun bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor.

Baca juga: Dokumen Resmi Masih Ditunggu Bappebti, Harga ASIX Token Malah Melorot

"Kita sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah ini. Bahkan kita pun sangat kagum dengan inovasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dituangkan dalam menyusun pergub ini, Ini membuktikan Pak Ridwan Kamil sangat paham dan mendukung Pengembangan ekonomi Syariah," ujar Zaenal, kepada wartawan, Ahad (13/2/2022).  

Zaenal mengatakan, ada beberapa inovasi yang memang diperlukan dalam akselerasi tersebut. Seperti halnya pada program pengembangan industri halal. Yakni, Pemprov Jabar mengembangkan Industri Halal yang terdiri atas Makanan Halal, Pariwisata Ramah Muslim, Mode Fesyen, Media dan Rekreasi Halal serta Obat dan Kosmetik Halal.

"Dalam mengembangkan Industri Halal ini ada pengembangan produk berupa barang atau jasa. Termasuk percepatan pemenuhan sertifikasi produk halal, pengembangan kemasan produk halal, promosi dan pemasaran serta pengembangan platform informasi produk halal yang terintegrasi. Dimana semua itu akan sangat membantu para pelaku UMKM," paparnya.

Begitu juga, kata dia, untuk program Pariwisata Ramah Muslim dan Kawasan Industri. Selain ada penguatan SDM Pariwisata Ramah Muslim Provinsi Jawa Barat juga ada peningkatan Kualitas Pariwisata Ramah Muslim Bertaraf Internasional dengan harga terjangkau.

Bahkan, kata dia, yang cukup menarik pengembangan sektor ini berbasiskan digital. Seperti halnya untuk penyusunan standar kualitas pariwisata ramah muslim melalui pengembangan muslim friendly rating apps. Termasuk Pembuatan platform aplikasi promosi dan ecommerce industri pariwisata ramah muslim. 

"Begitu juga dengan yang lainnya Pemanfaatan teknologi industri 4.0 melalui platform digital," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement