REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, dua tersangka penyelundup tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kota Tanjungbalai ke Malaysia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Triyadi menyebutkan, kedua mafia itu ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 22.15 WIB.
"Kedua penyelundup TKI itu yakni MIS (40 tahun) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara berperan sebagai pencari calon TKI, dan YAS (35) warga Kelurahan Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara sebagai pengantar TKI ke Malaysia," kata Triyadi dalam keterangan tertulis di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Ahad (13/2/2022).
Penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan TKI di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. "Dari rumah tersebut petugas menangkap 20 orang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, yakni 13 laki-laki dan tujuh perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatra Utara," ucap Triyadi.
Dia menyatakan, dari hasil interogasi, tersangka MIS mengaku pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, memberikan seorang perempuan calon TKI, Lidia Anggraini yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir. Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil meringkus tersangka Yasir.
"Dari para tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa handphone merek Vivo 1811, Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon TKI," kata Triyadi.