Senin 14 Feb 2022 07:51 WIB

Disparbud Pemprov Jabar Tetapkan 37 Warisan Budaya tak Benda 2022

Didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli Jawa Barat

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Peserta menyelesaikan pembuatan batik tulis Garutan saat pelatihan vokasional membatik tingkat dasar di Bukit Alamanda Resort, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021). Dekranasda Kabupaten Garut bersama Diskop UKM menggelar pelatihan membatik yang diikuti 60 orang meliputi pelajar dan masyarakat guna meningkatkan minat terhadap batik tulis Garutan.
Foto: ANTARA/Candra Yanuarsyah
Peserta menyelesaikan pembuatan batik tulis Garutan saat pelatihan vokasional membatik tingkat dasar di Bukit Alamanda Resort, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021). Dekranasda Kabupaten Garut bersama Diskop UKM menggelar pelatihan membatik yang diikuti 60 orang meliputi pelajar dan masyarakat guna meningkatkan minat terhadap batik tulis Garutan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTB) untuk 2022. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Benny Bachtiar, tahun ini ada 37 warisan budaya tak benda. Yakni, mulai dari kesenian hingga upacara adat. 

"Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Beni kepada wartawan, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Menurut Benny, didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat. Sehingga, warisan tersebut tak tergerus zaman.  "Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," kata Benny. 

Benny menjelaskan, ada empat poin yang dilakukan. Di antaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov dan pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar.