REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTB) untuk 2022. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Benny Bachtiar, tahun ini ada 37 warisan budaya tak benda. Yakni, mulai dari kesenian hingga upacara adat.
"Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Beni kepada wartawan, Ahad (13/2/2022).
Menurut Benny, didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat. Sehingga, warisan tersebut tak tergerus zaman. "Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," kata Benny.
Benny menjelaskan, ada empat poin yang dilakukan. Di antaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov dan pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar.