REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, memutuskan akan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Kebijakan tersebut dikabarkan bakal diberlakukan di seluruh satuan pendidikan mulai 14 Februari 2022.
Soal kebijakan penghentian sementara kegiatan PTM di sekolah itu disebut dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati Garut. Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Satria Budi, PTM di sekolah rencananya dihentikan sementara sampai 27 Februari mendatang.
Budi mengatakan, siswa akan kembali mengikuti pembelajaran secara jarak jauh (PJJ). “Aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode PJJ atau daring,” kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (13/2/2022).
Selain penghentian PTM sementara, kegiatan pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya juga dikerjakan dari rumah, dengan bentuk pelayanan diminta disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Menurut Budi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Apalagi sudah ada kasus siswa atau guru yang terpapar Covid-19.
Dalam SE bupati disebutkan, selama periode 12 hari terakhir terdapat penambahan 477 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Garut. Angkanya disebut meningkat sekitar 7,6 kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.
Per 12 Februari 2022, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, dilaporkan kasus positif Covid-19 mencapai 453 kasus. Sebanyak 337 orang disebut menjalani isolasi mandiri dan 116 orang isolasi di rumah sakit.