REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tentara kerap mendapat tugas beroperasi di banyak wilayah termasuk di negara lain. Lalu bagaimana jika ia memperoleh mandat untuk bertugas di negara Barat dengan tujuan untuk menyerang negara Muslim?
Mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Dr Ali Jum'ah menyampaikan penjelasan mengenai hal ini. Dia memaparkan, persoalan ini telah dikaji secara mendalam. Dalam kajian tersebut, ditemukan bahwa banyak negara yang membuka kesempatan dalam menerima permohonan maaf sebelum dimulainya operasi perang.
"Hal itu sangat membantu kita sebagai umat Muslim dan memberikan kemudahan karena adanya pilihan kepada umat Muslim," ujar dia seperti dilansir laman Elbalad.
Syekh Jum'ah juga menyampaikan, seorang tentara Muslim dalam hal ini dapat menyampaikan permohonan maaf karena berpartisipasi dalam perang tersebut. Namun permohonan maaf ini disampaikan sebelum memasuki pertempuran.
"Namun bila datang di tengah perang dan ingin menyampaikan permohonan, maka ini tidak boleh baginya untuk melakukannya," papar dia.