Senin 14 Feb 2022 15:12 WIB

Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Sekaligus Penjual Video Viral Gay

Pelaku membuat video porno itu sejak November 2021.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Polres Banjarnegara menangkap dua oknum penyebar dan penjual video porno berisi penyimpangan seksual (gay) yang viral di jagad maya.

J (24 tahun) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan VD (17 tahun) Warga Kecamatan Purwanegara, Kab. Banjarnegara, ditangkap karena menyebarkan video mesum sesama jenis.

Baca Juga

Video viral tersebut diketahui diunggah melalui Twitter pada Jumat (28/01) pukul 12.02 WIB. Penyebar video tersebut menawarkan untuk dapat menonton lengkap isi video tersebut lewat Telegram dengan berbayar.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan bahwa video viral tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial. Kedua pelaku mengaku ingin mendapatkan keuntungan melalui penjualan video porno tersebut. "Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut," kata Kapolres Banjarnegara, Senin (14/2).

Tim Patroli Cyber menemukan bahwa unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa bagian yaitu dari bagian 1 sampai dengan 7 dan disebarkan melalui media sosial Twitter.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara. Namun saat dikonfirmasi ke SMK terkait, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Petugas pun menemukan bahwa pelaku merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK. Polisi kemudian berhasil menemukan kedua pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku VD mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya, sedangkan yang merekam adalah J.

"Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya," ujar Kapolres.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 Februari 2022. Saat ini tersangka J (24 tahun) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun VD (17 tahun) tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kepada petugas, tersangka mengaku membuat video sejak November 2021, dan baru dijual sejak awal tahun ini. Dari penjualan video tersebut, dengan harga per member Rp 150 ribu, pelaku bisa membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga Rp 10 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.  Pelaku juga dikenakan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement