Selasa 15 Feb 2022 00:36 WIB

Anggota DPR Minta Libatkan Menteri Luar Negeri dalam RUU PRT

Keterlibatan Menteri Luar Negeri dalam pembahasan RUU PRT dinilai akan menguatkan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta, Jumat (8/6). Keterlibatan Menteri Luar Negeri dalam pembahasan RUU PRT dinilai akan menguatkan. Ilustrasi.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta, Jumat (8/6). Keterlibatan Menteri Luar Negeri dalam pembahasan RUU PRT dinilai akan menguatkan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi untuk terlibat di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).

"Diplomasi internasional kita seharusnya menjadi lebih kuat manakala punya RUU yang memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," kata Luluk.

Baca Juga

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi tanggapan dalam webinar bertajuk Memperkuat Dukungan terhadap Pembuat Kebijakan dan Membangun Strategi Mendorong Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang disiarkan di kanal YouTube Komnas Perempuan, dipantau dari Jakarta, Senin (14/2/2022).

Luluk mengatakan pekerja migran Indonesia mayoritas merupakan pekerja di ranah domestik, termasuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga. "Mereka sebenarnya juga PRT tetapi di luar negeri," ucapnya.

Para pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai PRT acap kali mengalami kekerasan dan perilaku tidak adil di tempat mereka bekerja. Karena itu melalui pengesahan RUU PRT, Luluk meyakini Indonesia dapat melindungi pekerja migran dengan lebih baik karena telah memiliki undang-undang yang memperkuat posisi diplomasi Indonesia.

"Saya kira inilah resonansi yang kita harapkan. Jadi, apa yang kita lakukan di sini, sesungguhnya juga punya implikasi dan dampak positif kepada warga negara kita yang jumlahnya juga jutaan di luar negeri dan bekerja sebagai PRT," katanya.

Berlandaskan pada keyakinan tersebut, Luluk menegaskan penting bagi pemerintah untuk turut melibatkan Menteri Luar Negeri dalam pembahasan dan mendorong pengesahan RUU PRT. "Belum pernah dia (Menteri Luar Negeri) diajak bicara soal ini. Kesannya tidak ada urusan. Akan tetapi, perlindungan warga negara kita di luar negeri yang mayoritas adalah pekerja migran dan mereka bekerja di ranah rumah tangga itu area kerjanya Ibu Menteri Luar Negeri," tegas Luluk.

Jika Menteri Luar Negeri turut bersuara bahwa RUU PRT juga penting untuk menguatkan diplomasi Indonesia dalam melindungi PRT yang bekerja di luar negeri, Luluk percaya pembahasan RUU PRT dapat terakselerasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement