Senin 14 Feb 2022 18:21 WIB

Kemenhub Investigasi Pengusiran Paksa Pesawat Susi Air

Maskapai Susi Air diusir paksa dari Bandara Robert Atty Besing di Malinau, Kaltara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Susi Air diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara.
Foto: Dok. Pribadi
Susi Air diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi terkait kasus pengusiran paksa pesawat Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Besing di Malinau, Kalimantan Utara. Susi Air mengalami hal tersebut pada 2 Februari 2022. 

"Kami turunkan tim dari Otoritas Bandara Balikpapan untuk investigasi yang dilakukan beberapa pihak," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Senin (14/2/2022). 

Baca Juga

Novie menyebut, investigasi tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi dan akan dilaporkan secara adil. Sebab saat pemindahan pesawat Susi Air tersebut melibatkan Satpol PP yang dinilai tidak berhak dalam melakukan hal tersebut. 

Meskipun begitu, Novie menuturkan hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin. "Masuknya Satpol PP di Malinau secara perizinan untuk petugas dari pemerintah daerah yang memasuki (hanggar) ada izinnya," ujar Novie. 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengatakan upaya pengusiran paksa tersebut terdaoat indikasi pelangagran. Khususnya mengenai masuknya Satpol PP ke wilayah penerbangan. 

"Apakah sudah diinvestigasi akibat adanya ini? Itu kan bandara. Kita menemukan Satpol PP masuk ke bandara lalu menggesar pesawat," kata Suryadi. 

Terlepas adanya konflik perdata antara pemerintah daerah setempat dengan operator penerbangan, Suryadi menegaskan persoalan tersebut juga terdapat kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub agar kejadian serupa tidak terulang dan mempengaruhi keselamatan penerbangan. 

"Sengketa bisnis harus diselesaikan tapi ini harus dituntaskan. Kalangan sipil masuk area terbang melanggan undang-undang," ujar Suryadi. 

Sebelumnya, pascadiusir paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Besing di Malinau, Kalimantan Utara, saat ini Susi Air menempuh langkah hukum. “Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa atau eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022 yang lalu,” kata Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/2/2022). 

Donal menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi. 

“Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandara sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” jelas Donal. 

Dia menjelaskan, pengerahan anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hal tersebut diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement