REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah membeberkan fakta baru terkait dengan penangkapan 67 orang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabuaten Purworejo, pada Selasa (8/2/2022) pekan lalu.
Fakta ini merupakan temuan lapangan tim LBH Ansor yang diturunkan ke Desa Wadas seusai terjadinya insiden yang terjadi bersamaan dengan proses pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit oleh tim BPN tersebut.
Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah, Taufiq Hidayat, mengungkapkan hasil asesmen tim LBH Ansor di Desa Wadas bisa dikatakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat dalam mendampingi tim pengukuran lahan Kanwil BPN.
Menurut dia, kejadian hari Selasa itu ada petugas/tim Kanwil BPN Jawa Tengah yang melakukan pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang mendukung terhadap kegiatan penambangan andesit di Desa Wadas.
Akan tetapi, aparat dinilai terlalu show of force, dengan mengerahkan lebih dari 500 personel. “Kami menemui langsung warga di sana (Red--Desa Wadas) ada lebih dari 500-an personel kepolisian pada saat itu, baik yang berseragam maupun berpakaian sipil,” ujarnya, Senin (14/2/2022).
Seperti telah diketahui, dia melanjutkan, kemudian ada 67 warga Desa Wadas yang ditangkap dan akhirnya dipulangkan pada Rabu 9 Februari 2022 sore. “Namun, dalam proses penangkapan itu banyak warga yang mengaku mengalami perlakuan pemukulan maupun penendangan,” katanya.
Yang menarik lagi, masih menurut Taufiq, masih ada barang- barang milik warga yang disita aparat kepolisian dan sampai hari ini belum dikembalikan. Mislnya, ada enam HP milik warga yang belum dikembalikan dan dua sepeda motor.
“Kami ketemu langsung dengan pemiliknya dan mereka menyatakan betul HPnya disita dan belum dikembalikan,” ujarnya.
Sehingga LBH Ansor juga meminta kalau memang barang- barang itu milik warga harus dikembalikan. Kalau dalihnya penyidik ada yang mau dinaikkan ke penyidikan, harus ada dasarnya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan.
“Maka dasar penyitaan barang milik warga tersebut juga kami pertanyakan, karena penyitaan itu harus sesuai dengan KUHAP,” katanya.
Selanjutnya, menurut Taufiq, sebanyak 30 dari 67 warga yang sudah dibebaskan dan mengaku mendapat perlakuan kekerasan sudah melakukan visum.
“Hasil visum ini akan kami jadikan bahan untuk kami laporkan ke Bidang Propam Polri, laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun laporan kepada Komnas HAM RI,” kata dia.