Senin 14 Feb 2022 20:01 WIB

Jampidsus Periksa CT Terkait Penyidikan Korupsi PT Garuda

Total ada lima orang yang diperiksa terkait kasus Garuda Indonesia hari ini.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Foto: Dok Kejati Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa inisial CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (GIAA). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat GIAA.

Selain inisial tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, ada empat petinggi maskapai penerbangan sipil milik pemerintah yang juga turut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah CT, SM, IWS, LS, dan Capt TM,” ujar Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (14/2).

Ebenezer tak menyebutkan nama lengkap dari para inisial terperiksa tersebut. Dalam daftar resmi para terperiksa di monitor saksi-saksi di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Senin (14/2), inisial CT mengacu pada nama Chairal Tanjung. Ia diperiksa selaku Komisaris PT Garuda Indonesia.

Sedangkan inisial SM, mengacu pada nama Sigit Muhartono yag diperiksa selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia 2017. IWS adalah I Wayan Suseno yang diperiksa selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2017. Capt TM mengacu pada Capten Triyanto Moeharsono yang diperiksa selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia 2009. Inisial LS, tak ada dalam daftar resmi pemeriksaan. Namun, inisial tersebut diperiksa selaku Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2009-2014 dan sampai saat ini.

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan proses pengadaan dan sewa 64 unit pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000. Sampai saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus menggali keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pekan lalu menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang potensial menjadi tersangka. Nama-nama itu belum bisa disampaikan sebelum gelar perkara penetapan tersangka. Menurut dia, tersangka bisa jadi termasuk mantan petinggi Garuda Indonesia yang sudah diseret ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau tidak ada perdebatan, bisa kita tetapkan tersangka lagi dalam kasus ini,” ujar Supardi.

Di KPK, pengungkapan skandal korupsi di PT GIAA sudah memidanakan tiga orang. Salah satunya mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno yang dinyatakan meninggal dunia pada Desember 2021. Dua orang telah menjadi terpidana, yakni Emirsyah Satar eks Direktur Utama Garuda Indonesia dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement