REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan 3 pasangan ilegal alias bukan pasutri yang berada dalam satu kamar penginapan pada Senin (14/2) dini hari. Mereka diamankan di dua tempat di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Ditemukan tiga pasangan dalam kamar penginapan, dua pasangan kita dapati dalam satu kamar dan satu pasangan lagi di kamar yang lain, ketiganya tidak memiliki surat nikah," kata Kasat Pol PP Padang Mursalim.
Pasangan tidak sah ini kemudian dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. "Kita juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke Mako, kita minta keterangan pemilik lebih lanjut terkait apa yang sudah kita temukan di penginapannya tersebut," ujar Mursalim.
Mursalim, menegaskan, tempat penginapan dan kos-kosan yang kerap menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas. Karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Trantibum dan perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
Selain itu, Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang berharap pengusaha penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar patuh dalam aturan dan menjaga norma-norma yang berlaku, serta menjaga Trantibmum.
Aturan yang dimuat dalam perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016 di antaranya tidak menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan dan tidak memfasilitasi penginapan dan kos-kosannya untuk tempat berbuat maksiat.
"Perlu pengawasan ketat dari pemilik usaha penginapan dan kos-kosan di Kota Padang, karena masyarakat kita butuh kenyamanan, masyarakat mendukung usaha penginapan dan kos-kosan, namun tetap dalam norma-norma yang berlaku," ucap Mursalim.