REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam menentukan nasib suatu bangsa. Karena itu, para ulama nusantara juga memberikan perhatian khusus terhadap hak dan kewajiban suami istri dalam membangun mahligai rumah tangga yang harmonis dan ideal.
Namun, untuk mewujudkan keluarga Islam yang berdasarkan Alqur’an dan Sunnah tidak lah mudah. Ada kiat-kiat yang perlu diketahui oleh pasangan suami istri. Kiat untuk membangun keluarga Islami tersebut di antaranya terdapat dalam kitab Uqud al-Lujjain fi Bayan Huquq az-Zaujain (Akad Dua Samudera: Penjelasan Hak-Hak Suami-Istri).
Karya Syekh Nawawi al-Bantani ini telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan judul buku “Hak dan Kewajiban Suami Istri” terbitan Turos Pustaka. Dalam buku ini, Syekh Nawawi mengajarkan kepada umat Islam dalam membangun keluarga yang Islami berdasarkan Alqur’an dan Sunnah.
Buku ini membagi penjelasannya menjadi empat bagian. Pada bagian pertama, penulis menjelaskan tentang hak-hak istri yang harus dipenuhi suami, seperti pergaulan yang baik (husn al-mu’asyarah), pangan, mahar, nafkah, dan pengajaran yang dibutuhkan istri seputar ibadah-ibadah wajib, tata cara bersuci dari haid dan pengajaran tentang ketaatan kepada suami.
Pada bagian kedua, penulis mengungkapkan hak-hak suami yang harus dipenuhi seorang istri, seperti taat pada suami pada perkara yang bukan maksiat, pergaulan yang baik, menyerahkan diri pada suami, mengurus rumah, menjaga diri dari perselingkuhan, mengenakan hijab untuk melindungi diri pandangan orang asing, tidak menuntur sesuatu yang melebihi kemampuan suami, dan lain-lain.