Senin 14 Feb 2022 21:54 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Airlangga mengungkapkan bahwa akumulasi iuran JHT atau manfaat yang akan diterima pekerja akan lebih besar jika memasuki pensiun pada usia 56 tahun.
Airlangga menambahkan, dengan adanya Permenaker tersebut, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK jika belum memasuki usia pensiun yakni berupa jaminan kehilangan pekerjaan dalam bentuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo