Selasa 15 Feb 2022 00:10 WIB

Soal FIR, Pemerintah Masih Klaim tak Terjadi Pengurangan Kedaulatan Negara

Kemenhub menyebut lewat FIR ada penambahan area udara dan tak kurangi kedaulatan RI

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Indonesia dan Singapura sudah menandatangani kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan pada 25 Januari 2022 namun masih ada area tertentu yang didelegasikan kepada Singapura. Meskipun begitu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan hal tersebut tidak membuat kedaulatan Indonesia berkurang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Indonesia dan Singapura sudah menandatangani kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan pada 25 Januari 2022 namun masih ada area tertentu yang didelegasikan kepada Singapura. Meskipun begitu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan hal tersebut tidak membuat kedaulatan Indonesia berkurang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dan Singapura sudah menandatangani kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan pada 25 Januari 2022 namun masih ada area tertentu yang didelegasikan kepada Singapura. Meskipun begitu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan hal tersebut tidak membuat kedaulatan Indonesia berkurang. 

"FIR tersebut tetap FIR Jakarta, kita punya penambahan area udara dan tidak terjadi pengurangan terkait kedaulatan kita," kata Novie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Novie menegaskan semua pesawat yang masuk area delegasi tersebut wajib mendapatkan clearance dari Indonesia. Dia menuturkan, soal perjanjian FIR tersenut nantinya juga akan ada ratifikasi dalam bentuk keputusan presiden. 

"Khusus FIR kami cukup lega sudah bertahun-tahun tidak selesai dan sekarang selesai. Alhamdulillah FIR Jakarta tambah luas. Sementara ada yang didelegasikan kepada Singapura untuk pergerakan pesawat masuk dan ke luar Singapura," jelas Novie. 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Irwan masih mempertanyakan terkait kesepakatan FIR tersebut. Irwan mempertanyakan sampai kapan Singapura masih mendapat delegasi ruang udara di area Kepulauan Riau dan Natuna. 

"Kondisi Singapura masih kelola di Natuna sampai jangka waktu kapan? Sementara 2024 kita harus menjamin kendali wilayah di Kepulauan Riau sepenuhnya di atas manajemen Indonesia," ungkap Irwan. 

Dalam kesepakatan FIR tersebut, Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu pada ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Lalu untuk ketinggian 37 ribu kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR tersebut memberikan sejumlah manfaat yang positif bagi Indonesia. Salah satunya yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 kilometer persegi yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta. Budi mengatakan FIR Jakarta merupakan salah satu FIR Indonesia selain FIR Ujung Pandang atau Makassar.

Budi menambahkan, tak hanya Indonesia yang menedelegasikan sebagian ruang udaranya kepada negara lain. Budi mencontohkan seperti Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia begitu juga Christmas Island di Australia didelegasikan kepada FIR Jakarta. 

"Setidaknya terdapat 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan," ujar Budi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement