Selasa 15 Feb 2022 06:22 WIB

Pencairan JHT Saat Resign Kerja, Begini Penjelasan Menaker

JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun dengan syarat tertentu.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Menaker, Ida Fauziah
Foto: Kemnaker
Menaker, Ida Fauziah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pemerintah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun, publik bertanya-tanya bisakah dana tersebut ditarik ketika pekerja mengundurkan diri (resign) sebelum mencapai batas usia itu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, 40 persen dari total dana tersebut bisa dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun dengan syarat tertentu.

"Prinsipnya, semua peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun yang usia pensiunnya di bawah 56 tahun, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun. Syaratnya adalah masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun," kata Ida dalam keterangan videonya yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Ida mengatakan, penarikan dana JHT setelah membayar iuran minimal 10 tahun itu dapat diklaim maksimal 30 persen untuk keperluan membeli rumah. Lalu maksimal 10 persen untuk keperluan lain. Total, pekerja bisa menarik 40 persen dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun. Sebanyak 40 persen dana JHT itu akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Adapun sisa dana JHT yang belum diambil, dapat diambil pada saat (pekerja) berusia 56 tahun," kata politisi PKB ini.

Ida menambahkan, pekerja juga dapat mencairkan dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun apabila mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia. Bagi pekerja yang cacat total permanen bisa mengeklaim dana JHT-nya pada tanggal 1 bulan berikutnya usai mendapat penetapan cacat total.

"Sedangkan bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT," kata Ida.

Sebelumnya, 2 Februari 2022, Ida meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei ini menyatakan, manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja berusia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT dinyatakan, dana bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement