Selasa 15 Feb 2022 06:50 WIB

'Tinjau Ulang Aturan JHT' 

Sejumlah pekerja mengaku cemas dan ragu soal keamanan dana JHT.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA -- Sejumlah legislator meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang mensyaratkan pencairan JHT hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun atau sudah meninggal dunia dinilai akan merugikan buruh. Apalagi, ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.  Anggota Komisi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement