JAKARTA -- Sejumlah legislator meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang mensyaratkan pencairan JHT hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun atau sudah meninggal dunia dinilai akan merugikan buruh. Apalagi, ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Anggota Komisi...
Berita Lainnya