Selasa 15 Feb 2022 07:41 WIB

Pendaftaran Pimpinan Baznas Kota Bogor Masih Sepi Peminat  

Sejak dibuka Rabu (2/2/2022) belum ada pendaftar di Baznas Kota Bogor

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nashih Nashrullah
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sejak dibuka Rabu (2/2/2022), belum ada pendaftar di Baznas Kota Bogor
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sejak dibuka Rabu (2/2/2022), belum ada pendaftar di Baznas Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka Pendaftaran Seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor periode 2022-2027. Sejak sepekan dibuka pada Rabu (2/2/2022), hingga Ahad (13/2/2022), belum ada satu pun orang yang mendaftar.   

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), KH Ade Sarmili, mengakui hingga kini belum ada peserta yang mendaftar seleksi Baznas Kota Bogor. Bahkan tiga dari lima mantan komisiomer Baznas Kota Bogor yang masa jabatannya habis sejak Kamis (10/2/2022) dan masih memiliki kesempatan maju lagi dalam pencalonan ini, belum satu pun mendaftarkan diri ke pansel. “Belum ada yang daftar,” kata Ade, Senin (14/2/2022). 

Baca Juga

Ade menjelaskan, ada tiga orang yang masih bisa diberikan kesempatan maju lagi karena baru satu periode. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui apakah mereka akan mendaftar kembali pada masa jabatan yang baru.  

Kendati demikian, Ade memastikan, tiga orang tersebut harus mendaftar seperti peserta lainnya, jika ingin maju kembali Sebagai pemimpin Baznas Kota Bogor. “Mereka juga tetap harus daftar, perlakuannya sama dengan yang bukan incumbent,” ucapnya.  

Proses pendaftaran ini, kata Ade, akan berakhir pada Sabtu (12/3/2022) mendatang. Namun jika hingga pada tanggal tersebut pendaftar tidak mencapai 10 orang, maka masa pendaftaran akan ditambah 14 hari. 

“Kalau pun setelah diperpanjang tidak memenuhi calon pendaftarnya, panitia akan langsung melakukan assesment kepada peserta yang sudah mendaftar,” imbuhnya.   

Lebih lanjut, dia mengatakan, seleksi dimulai dari administrasi, tes tulis akademis, wawancara, hingga uji makalah. Tahapan ini menjadi penting dilakukan, sebab apabila ada salah satu berkas saja yang tidak lengkap atau kurang, peserta dipastikan tidak akan lolos.   

Beberapa syarat, dissebutkan Ade, yakni peserta wajib berijazah S1 dan diutamakan S2, memiliki kompetensi dalam bidang zakat, tidak aktif maupun jadi anggota dalam partai politik, tidak pernah dihukum maksimal lima tahun penjara.

Kemudian, tidak boleh sedang menjadi pengurus lembaga zakat lain, berusia minimal 40 tahun serta berdomisili wajib Kota Bogor. Semua syarat tersebut harus dibuktikan melalui keterangan yang terdaftar melalui Oengadilan Negeri.  

“Dan pendaftaran juga dilakukan di bagian Kesra Pemkot Bogor. Kalau kita tidak membuka ruang pendaftaran. Kalau disana khawatir ada berkas yang kurang bisa langsung diberitahu untuk bisa dilengkapi sampai masa pendaftaran ditutup,” kata dia.      

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement