Selasa 15 Feb 2022 09:32 WIB

China Tindak 429 Merek Dagang Olimpiade, Penjarakan Pelaku Pembajakan

China penjarakan pelaku pembajakan merek dagang terkait Olimpiade Beijing 2022

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Seorang pria dan seorang anak mengenakan masker untuk membantu melindungi dari virus corona mengambil selfie dengan dekorasi untuk Olimpiade Musim Dingin Beijing di antara kereta yang diparkir di Qianmen Street, tempat wisata populer di Beijing, Ahad, 23 Januari 2022
Foto: AP/Andy Wong
Seorang pria dan seorang anak mengenakan masker untuk membantu melindungi dari virus corona mengambil selfie dengan dekorasi untuk Olimpiade Musim Dingin Beijing di antara kereta yang diparkir di Qianmen Street, tempat wisata populer di Beijing, Ahad, 23 Januari 2022

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Otoritas China menindak 429 merek dagang terkait Olimpiade Musim Dingin (Winter Olympic) Beijing 2022 dan memenjarakan serta menjatuhi denda pelaku pembajakan. Badan Kekayaan Intelektual Nasional China (NIPA) menyatakan, 429 merek dagang tersebut telah ditolak permohonan registrasinya karena produknya dinilai tidak layak. Demikian dilaporkan media-media di China, Selasa (15/2/2022).

Maskot Olimpiade Beijing 2022 berbentuk panda berbalut cangkang es yang dinamai Bing Dwen-Dwen menjadi sangat populer, terutama sejak upacara pembukaan pada Jumat (4/2/2022) lalu. Maskot tersebut sempat menjadi barang langka selama beberapa hari yang lalu karena pabrik yang mendapatkan hak cipta tutup pada musim liburan panjang Tahun Baru Imlek.

Baca Juga

Demikian halnya dengan sosok atlet China kelahiran Amerika Serikat Gu Ailing makin populer, terutama sejak merebut medali emas cabang olahraga ski gaya bebas nomor "big air" putri pada Sabtu (8/2/2022). Tindakan para pelaku tidak saja mencederai hak dan kepentingan para atlet, tapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan sosial, demikian kata NIPA.

Lembaga tersebut juga menemukan satu kasus pembajakan maskot Olimpiade Beijing 2022, Senin (14/2/2022). Pelaku dikenai hukuman penjara selama satu tahun dan denda 40 ribu yuan (Rp 90 juta). Selain itu ada juga pelanggaran hak cipta dalam memproduksi mainan, boneka, pakaian, dan produk lain. Demikian keterangan dari Deputi Direktur Biro Hak Cipta Departemen Publikasi China, Tang Zhaozhi, kepada pers.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement