Selasa 15 Feb 2022 10:05 WIB

Dikawal Ketat Aparat, Vonis Herry Wirawan Diputuskan Hari Ini

Herry datang ke PN sekitar pukul 09.13 Wib dengan penjagaan ketat petugas.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan tiba dengan pengawalan petugas untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan tiba dengan pengawalan petugas untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Sidang vonis terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati Herry Wirawan tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry datang ke PN sekitar pukul 09.13 WIB dengan penjagaan ketat petugas.

Ia datang dengan menumpangi kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandung dan dikawal ketat oleh petugas. Herry mengenakan, rompi tahanan dengan tangan tangan yang terborgol.

Suasana gedung tempat sidang vonis Herry Wirawan terpantau dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Gerbang di sebelah barat yang biasa dibuka kini ditutup oleh pihak PN Bandung.

Belasan wartawan online, elektronik dan cetak menunggu di halaman parkir PN Bandung. Sebagian besar mereka tidak dapat masuk ke ruang sidang sebab belum dites antigen.

Pihak PN Bandung mensyaratkan pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang harus memiliki hasil negatif rapid tes antigen. Namun sejumlah wartawan merasa kecewa tidak dapat masuk ke ruangan dan sebelumnya tidak diberitahu mengenai rapid tes antigen.

"Harus di antigen dulu pak, terus jumlahnya buat wartawan dibatasi 25 orang yang bisa masuk," ujar salah seorang petugas PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Aktivitas sidang belum dimulai. Sejumlah jaksa baru memasuki ke dalam gedung ruang persidangan sedangkan Herry Wirawan masih menunggu di ruangan terdakwa di area gedung.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement