Selasa 15 Feb 2022 10:47 WIB

Kekerasan di Wadas, Komnas HAM Minta Polda Jatuhkan Sanksi ke Anggota

Komnas HAM terus memantau perkembangan situasi di Desa Wadas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Spanduk penolakan tambang masih terpasang di sudut Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022). Kegiatan warga berlangsung normal pascapenarikan aparat kepolisian dari Desa Wadas. Kondisi desa juga mulai kondusif pascapenangkapan warga pekan lalu. Diketahui 63 warga ditangkap kepolisian bersamaan dengan pengukuran tanah warga yang setuju dengan penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Wadas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk penolakan tambang masih terpasang di sudut Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022). Kegiatan warga berlangsung normal pascapenarikan aparat kepolisian dari Desa Wadas. Kondisi desa juga mulai kondusif pascapenangkapan warga pekan lalu. Diketahui 63 warga ditangkap kepolisian bersamaan dengan pengukuran tanah warga yang setuju dengan penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Wadas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan sanksi internal terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Desa Wadas, Purworejo. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara usai

melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Jateng. Pertemuan tersebut dilakukan guna pendalaman peristiwa tanggal 8 Februari 2022 di Wadas.

Baca Juga

"Komnas HAM RI meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan," kata Beka dalam keterangan yang dikutip Republika, Selasa (15/2/2022).

Beka menyampaikan, pertemuan itu dihadiri oleh Kapolda, Wakapolda serta jajaran Pejabat Utama Polda Jateng. Dalam kesempatan itu, Komnas HAM menyampaikan temuan awal berdasarkan pemantauan di Wadas.

"Selain menyampaikan temuan awal, Komnas HAM RI juga meminta Polda Jateng mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita pihak kepolisian," ujar Beka.

Selanjutnya, Komnas HAM RI dan Polda Jawa Tengah bersepakat bekoordinasi lebih intensif untuk pencegahan peristiwa yang sama berulang dan menciptakan suasana kondusif di Desa Wadas. Komnas HAM juga menyinggung soal stigma hoaks yang dijatuhkan kepolisian terhadap dokumentasi perlawanan di Wadas yang tersebar di media sosial.

"Meminta Polda Jateng tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang memberikan reportase lapangan langsung," ucap Beka.

Pada kesempatan tersebut, Beka menyebut, Kapolda Jawa Tengah langsung memerintahkan jajarannya mengembalikan barang milik warga serta memerintahkan Kabid Propam melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga. "Komnas HAM RI akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses penyelesaian permasalahan yang ada di Wadas," tutur Beka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement