Selasa 15 Feb 2022 11:13 WIB

Kejagung Dinilai Lebih Komplet dari KPK dalam Penanganan Korupsi

Kejagung memiliki Jaksa Agung Muda Militer yang tak dipunyai KPK.

Red: Muhammad Hafil
Kejagung Dinilai Lebih Komplit dari KPK dalam Penanganan Korupsi. Foto:  Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejagung Dinilai Lebih Komplit dari KPK dalam Penanganan Korupsi. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai, Kejaksaan Agung mengambil langkah maju dengan memeriksa mantan menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan sejumlah eks jenderal sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan.

"Ya, ini saya kira sebagai langkah maju di mana Kejaksaan Agung sudah punya Jaksa Agung Muda Militer yang sebelumnya tidak bisa. KPK pun tidak bisa," kata Hibnu saat dihubungi wartawan, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Oleh karena itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan wadah Jaksa Agung Bidang Militer itu untuk memeriksa pejabat-pejabat di bidang militer.

"Karena namanya militer yang memeriksa harus militer menurut UU Militer. Saya kira ini suatu langkah maju," tegas dia.

Hibnu pun melihat Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Justru sekarang, lanjutnya, institusi yang saat ini dipimpin oleh ST Burhanuddin itu merupakan suatu lembaga penegak hukum yang punya komplet penyidiknya.

"Ada penyidik umum, ada penyelidik militer sehingga saya kira ini suatu langkah maju, harus kita berikan apresiasi, dukungan. Apalagi terkait dengan pengadaan satelit. Itu bukan hal yang murah," ujarnya.

"Ini betul harus ekstra hati-hati, karena namanya militer, semua lini tidak ada yang kebal hukum," tambahnya.

Hibnu menambahkan masyarakat harus mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus di Kemenhan itu. "Harus didukung, kita semua."

Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupai satelit di akemenhan. Dalam kasus Satelit Kemenhan tersebut, Kejagung memeriksa tiga purnawirawan TNI.

Di antaranya, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.

Pada Jumat 12 Februari lalu, Kejagung juga telah memeriksa mantan Menkominfo Rudiantara. Rudiantara diperiksa karena sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement