Selasa 15 Feb 2022 11:56 WIB

Herry Wirawan Divonis Hari Ini

Suasana tempat sidang vonis Herry Wirawan terpantau dijaga ketat petugas polisi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung ruang sidang terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung dijaga ketat aparat. Sidang vonis kasus pelecehan seksual digelar hari ini, Selasa (15/2/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Gedung ruang sidang terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung dijaga ketat aparat. Sidang vonis kasus pelecehan seksual digelar hari ini, Selasa (15/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang vonis terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati Herry Wirawan tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry datang ke PN sekitar pukul 09.13 Wib dengan penjagaan ketat petugas.

Ia datang dengan menumpangi kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandung dan dikawal ketat oleh petugas. Herry mengenakan rompi tahanan dengan tangan tangan yang terborgol.

Baca Juga

Suasana gedung tempat sidang vonis Herry Wirawan terpantau dijaga ketat petugas kepolisian. Gerbang di sebelah barat yang biasa dibuka kini ditutup pihak PN Bandung.

Belasan wartawan daring, elektronik dan cetak menunggu di halaman parkir PN Bandung. Sebagian besar mereka tidak dapat masuk ke ruang sidang sebab belum dites antigen.

Pihak PN Bandung mensyaratkan pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang harus memiliki hasil negatif rapid tes antigen. Namun sejumlah wartawan merasa kecewa tidak dapat masuk ke ruangan dan sebelumnya tidak diberitahu mengenai rapid tes antigen.

"Harus di antigen dulu pak, terus jumlahnya buat wartawan dibatasi 25 orang yang bisa masuk," ujar salah seorang petugas PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Aktivitas sidang belum dimulai. Sejumlah jaksa baru memasuki ke dalam gedung ruang persidangan sedangkan Herry Wirawan masih menunggu di ruangan terdakwa di area gedung.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement