REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan, divonis hukuman seumur hidup. Putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib dan selesai pukul 12.00 WIB lebih.
"Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua majelis hakim Yohanes Purnomo saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim menilai, yang memberatkan terdakwa tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, menganggu perkembangan anak, membuat trauma korban. Selain itu, mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren. "Tidak ada keadaan yang meringankan," ungkapnya.
Herry datang ke PN sekitar pukul 09.13 WIB dengan penjagaan ketat petugas. Dia datang dengan menumpangi kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandung dan dikawal ketat oleh petugas. Herry mengenakan rompi tahanan dengan tangan tangan yang terborgol.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.
Selain itu, Herry diminta membayar ganti rugi kepada para korban. Serta seluruh aset milik terdakwa untuk disita selanjutnya dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban untuk keberlangsungan hidup mereka.
Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 juncto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.