REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah
Aturan baru terkait vaksin dosis kedua yang sudah lewat enam bulan setelah vaksin dosis pertama sudah diterbitkan Kementerian Kesehatan. Masyarakat yang sudah kelewatan hingga enam bulan diminta mengulang vaksin pertama dari awal.
Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Prof. Dr. Sri Rezeki Hadinegoro, dr., SpA(K), mengatakan, aturan untuk mengulang vaksin ini dilakukan demi tercapainya antibodi yang maksimal. Karena, bila lebih dari enam bulan belum mendapatkan suntikan kedua, dikhawatirkan antibodi sudah menurun.
Sri mengungkapkan, ada sekitar 15 juta orang yang belum mendapatkan suntikan kedua, padahal interval waktu dari suntikan pertama sudah lebih dari enam bulan. Sebagian besar dari mereka pun mendapatkan suntikan pertama dengan platform vaksin Sinovac. "Nah, untuk sekarang Sinovac itu sudah tidak bisa diberikan karena dikhususkan untuk anak-anak lantaran terbatasnya logistik yang ada," terang Sri, Selasa (15/2/2022).
Menurut studi ITAGI, untuk vaksin primer akan terasa manfaat atau pembentukan antibodi bila platform vaksin yang diberikan sama atau homolog. Berbeda dengan vaksin booster yang bisa menggunakan vaksin dengan platform berbeda atau heterolog.
"Misalnya Sinovac, tahu-tahu harus diberikan platformnya berbeda, kami tidak mau ambil risiko, Sinovac biasanya enam bulan habis antibodinya. Dan sekarang vaksin Sinovac kita tidak punya untuk dewasa. Kami juga tidak berani kasih vaksin lain karena tidak ada studinya di sini (Indonesia),\" jelasnya.
Oleh karena itu, akan lebih aman bila mengulang vaksin dari awal. Namun, untuk interval waktu bisa lebih diperpendek. "Karena itulah lebih amannya diulang kembali untuk primernya. Kayak Astrazaneca kita berikan intervalnya diperpendek tidak 12 minggu lagi jadi 4 minggu sudah bisa vaksin kedua," tutur Sri.
"Jadi memang antara keilmuan dan ketersediaan vaksin, meski diambil jalan tengah dan yang terbaik. Memang dengan segala risiko tapi terbaiklah untuk masyarakat," sambungnya.
Meskipun, lanjut Sri, akan terasa sedikit mubazir karena harus mengulang dari awal. Namun, keputusan itu diambil karena bisa dipertanggungjawabkan dengan adanya antibodi maksimal yang akan dimiliki masyarakat.
"Misalnya, suntikan pertama Sinovac lalu sembilan bulan belum diberi lagi, kemudian kita mau kasih Astrazaneca ternyata tidak sampai maksimal antibodinya, kan kita salah juga. Jadi, kami ambil yang bisa dipertanggungjawabkan, meskipun agak berlebihan dan agak sedikir mubazir, tapi secara keseluruhan akan bisa dipertanggungjawabkan antibodi masuk," tegasnya.
Sri menambahkan, untuk masyarakat yang mengulang vaksin, dianjurkan untuk menambil booster pada tahun depan. Ia memastikan, ITAGI dan Komnas KIPI akan terus memantau pemberian vaksinasi kepada masyarakat.
Kementerian Kesehatan meminta masyarakat yang telah menerima dosis pertama namun belum mendapatkan suntikan dosis kedua lebih dari enam bulan agar mengulang vaksin dari awal. Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor SR.02.06/II/921/2022 mengenai Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out, yang terbit pada 13 Februari 2022.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meskipun mengulang vaksinasi, dipastikan sertifikat vaksin pertama tidak akan hilang. Sertifikat vaksin juga tidak akan menumpuk lantaran suntikan yang berulang.
"Tidak hilang (sertifikat vaksin), tapi nanti kalau sudah lengkap baru akan ada tambahan vaksin kedua," jelas Nadia kepada Republika, Selasa (15/2/2022).
Nadia mengatakan, ketentuan mengulang vaksin diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out. Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.
"Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula. Langkah tersebut diambil untuk mendapatkan perlindungan yang optimal," jelas Nadia.
Vaksinasi Covid-19 perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer. Kemenkes menegaskan pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out ini juga sesuai dengan rekomendasi ITAGI per 11 Februari 2022.
Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 masyarakat. Namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713.
Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out). Sementara, bagi sasaran yang belum menerima dosis kedua atau mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platfom yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platfom berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat," terang Nadia.