REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi. Panduan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022.
"Ada empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022,” kata Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, lewat keterangan pers, Selasa (15/2/2022).
Pertama, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kedua, cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
Ketiga, dalam pelaksanaan PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus. Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
Nizam menekankan, penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi. Ia menyebut selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi.
Desember lalu, kata dia, ada beberapa perguruan tinggi yang sempat melaksanakan PTM terbatas. Akan tetapi, banyak perguruan tinggi yang belum bisa melaksanakannya sehingga sangat disayangkan mahasiswa dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.
“Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning loss. Karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” kata Nizam.
Dalam mendukung pelaksanaan PTM terbatas/pembelajaran secara daring pada beberapa perguruan tinggi, terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan berdasar kepada level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan. Terkait penyesuaian level PPKM, Nizam menjelaskan, pada perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM I atau II dengan capaian vaksinasi dosis II di atas 80 persen dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
Sementara untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis II diatas 50 perden, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari. Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis II dibawah 50 persen PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level III yang dengan capaian vaksinasi dosis II diatas 40 persen, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
"Sementara bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level III dengan capaian vaksinasi dosis II dibawah 40 persen, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level IV, pembelajaran dilaksanakan secara daring," kata dia.
Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, kata Nizam, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19. Satgas harus menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan, menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Saat pelaksanaan kegiatan pembelajaran, kata Nizam, perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan akses dan keterhubungan civitas akademika agar bisa melaksanakan pembelajaran dari dalam dan luar kampus setiap saat. Perguruan tinggi juga diminta memastikan pembelajaran dilakukan dalam atmosfer pembelajaran yang sehat, aman, dan nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk itu, Ditjen Diktiristek mendorong pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai moda pembelajaran reguler di perguruan tinggi sehingga baik pembelajaran tatap muka, pembelajaran blended/bauran, ataupun pembelajaran daring dapat berjalan dengan maksimal," kata Nizam.
Kepdirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Keputusan itu juga disusun berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama Ekpat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.