REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi undang-undang. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 Selasa (15/2/2022) hari ini.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
RUU Sistem Keolahragaan Nasional merupakan RUU inisiatif DPR RI. Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf M Effendi mengatakan bahwa DPR menerima surpres RUU SKN 18 Juni 2021.
"Setelah mendapat penugasan Komisi X DPR RI bersama pemerintah melakukan rapat kerja pada 13 September 2021 dengan Menpora RI dan perwakilan kementerian lain sesuai surpres," kata Dede.
Komisi X dan pemerintah kembali menggelar rapat Kerja pada 22 September 2021 untuk melakukan pembahasan DIM dan pembentukan panja RUU SKN. Dalam rapat tersebut, Komisi X dan pemerintah menyepakati sejumlah rincian DIM.
"DIM tetap berjumlah 191 DIM, DIM diubah redaksi berjumlah 39 DIM, DIM diubah substansi 121 DIM, DIM dihapus 123 DIM, dan DIM usulan baru 387 DIM sehingga total DIM 861 DIM," kata.
Dede memaparkan sejumlah rincian isu krusial mayor yang dibahas dalam RUU SKN tersebut antara lain ruang lingkup olahraga, olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha (CSR), dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa antara BAKI dan BAORI, antidoping dan lembaga antidoping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI, serta suporter.
Sedangkan isu minor RUU SKN, yakni tujuan olahraga nasional, pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pusat dan daerah, sarana dan prasarana infrastruktur, olahraga penyandang disabilitas, naturalisasi atlet, dan desain besar olahraga nasional.
"Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui RUU tentang keolahragaan untuk ditetapkan menjadi undang-undang dan diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI," ujarnya.
"Untuk informasi bahwa undang-undang ini tidak lagi merupakan perubahan tapi menjadi undang-undang baru," imbuhnya.