Selasa 15 Feb 2022 13:52 WIB

Kemenkes: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Tes Pembanding Covid-19

Biaya tes pembanding Covid-19 ditanggung oleh pelaku perjalanan luar negeri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. (Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi)
Foto: DOk BNPB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. (Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan ini menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes telah menunjuk beberapa RS dan laboratorium pemeriksa.

Baca Juga

Nadia menjelaskan, adanya perbedaan hasil antara tes masuk (entry test) positif menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi. Sebab hingga saat ini, belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian omicron.

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Aturan ini menyebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah. Biaya tes pembanding ditanggung oleh pelaku perjalanan luar negeri.

Nadia menekankan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Sementara, non-PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif tidak perlu melakukan tes pembanding, serta melakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement