REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup di sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Namun, pihaknya akan pikir-pikir terkait sebagian tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami mengapresiasi dan menghormati majelis hakim sependapat menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primer kami (seumur hidup)," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Dia menuturkan, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di antaranya Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Terkait putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan sebagian tuntutan, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh.
"Kami pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari apakah kami menerima putusan," ungkapnya.
Terkait tuntutan kebiri yang diputuskan majelis hakim, pihaknya mengatakan, kebiri dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh agar orang lain tidak melakukan hal tersebut.
Sementara terkait tuntutan yang tidak dikabulkan majelis hakim tentang pembekuan yayasan, Asep menilai, bahwa yayasan merupakan instrumen atau bagian dari untuk melakukan kejahatan.
"Hakim membaca ketentuan KUHAP dan KUHP meminta gugatan pembubaran yayasan melakukan mekanise, kami akan pergunakan," katanya. Pihaknya juga akan menggunakan instrumen lain agar tuntutan lainnya yang tidak dikabulkan dapat dikabulkan.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan divonis. Putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB lebih.
"Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua majelis hakim Yohanes Purnomo saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).