REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yaitu Herry Wirawan. Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan. Hal itu mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, berdasarkan undang-undang (UU), kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. "Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ, disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta persidangan.
Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu. Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.