Selasa 15 Feb 2022 14:56 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pelecehan seksual 13 santriwati.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati dan kebiri kimia. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)