Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi

Barang bukti dan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antarprovinsi (ilustrasi).
Barang bukti dan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antarprovinsi (ilustrasi). | Foto: ANTARA / Irwansyah Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap TS (34 tahun) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan karena diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa kejadian bermula saat hari Senin (7/2) TS datang ke rumah korban Wahyu (42 tahun) warga Pancurawis Kelurahan Purwokerto Kidul. Kemudian TS bercerita kepada korban bahwa anaknya sedang sakit dan saat ini dirawat di rumah mertua TS di wilayah Kecamatan Jatilawang.

"Untuk menjenguk anaknya itulah, lalu TS meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya," ujar Kasat Reskrim, Selasa (15/2).

Korban menunggu TS selama tiga hari agar motornya dikembalikan, lalu korban berusaha mencari keberadaan TS namun tidak ditemukan. Kemudian setelah ditunggu lagi oleh korban selama 7 (tujuh) hari dan tidak ada itikad baik dari TS, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam yang ditaksir mencapai Rp 7 juta.

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TS berada di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Kemudian tim melakukan penangkapan. TS diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam dan satu buah buah BPKB.

"Motornya sempat di gadaikan Rp 2 juta ke GN ( 52 tahun) warga Purwokerto Selatan. Pelaku mengatakan sepeda motor adalah miliknya karena sedang butuh biaya pengobatan," jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan didapatkan keterangan bahwa TS juga melakukan tindak pidana serupa di dua lokasi lain yaitu di Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja dan Desa Rejasari dengan hasil sepeda motor Honda Beat warna Hujau Putih dan Honda Blade warna Hitam Putih.

"TS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Ini Kata Kemenag

Polres Bandungan Ungkap Pelaku Curat Libatkan Seorang Remaja

Polres Semarang Ringkus Pelaku Curat Spesialis Sepeda Motor

Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Polresta Banyumas Amankan Dua Pelaku Spesialis Curanmor

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark