Selasa 15 Feb 2022 15:02 WIB

Bappebti Blokir 1.222 Situs Perdagangan Berjangka Komoditas Ilegal, Ini Daftarnya

336 situs perdagangan berjangka yang diblokir merupakan robot trading.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo Bappebti
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 336 robot trading termasuk Net89. Hal ini menyusul  sepanjang 2021 Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.

Adapun Robot trading Net89 dikabarkan widrawal atau member dapat mencairkan kembali dananya melalui empat broker yakni Max Global Fx (MG), Zen Trade (ZT), Global Premier (GP) dan Bethel Aster (BTA). Keempat broker tersebut juga merupakan broker internasional yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Baca Juga

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Selain Net89, Bappebti juga memblokir 335 robot trading lainnya seperti Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

“Penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading sedang marak. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/2/2022).

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," ucapnya.

Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung meliputi penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual. Adapun kegiatan usaha bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement