Selasa 15 Feb 2022 15:47 WIB

Koboi Jalanan Todongkan Airsoft Gun ke Tukang Bangunan karena Terganggu Saat Rapat

Korban sedang mengerjakan renovasi rumah ketika RPB rapat melalui zoom meeting.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepolisian mengungkap motif pelaku koboi jalanan berinisial RPB (54 tahun) yang viral karena menodongkan airsoft gun Glok 17 ke tukang bangunan berinisial SES di Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kiri)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kepolisian mengungkap motif pelaku koboi jalanan berinisial RPB (54 tahun) yang viral karena menodongkan airsoft gun Glok 17 ke tukang bangunan berinisial SES di Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pelaku koboi jalanan berinisial RPB (54 tahun) yang viral karena menodongkan airsoft gun Glok 17 ke tukang bangunan berinisial SES di Pondok Indah, Jakarta Selatan. RPB menodongkan airsoft gun karena merasa terganggu dengan pekerjaan korban.

"Motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah tersangka merasa kesal dan terganggu dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang sedang bekerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, korban sedang mengerjakan renovasi rumah di samping persis rumah tersangka, sedangkan tersangka RPB sedang rapat melalui zoom meeting. Akibatnya, tersangka merasa terganggu dengan suara berisik dari pekerjaan renovasi rumah itu.

"Suara suara cukup keras yaitu dengan mengetok tembok ini dirasa mengganggu daripada tersangka yang kebetulan saat itu sedang beraktivitas di rumahnya yaitu sedang melakukan kegiatan zoom meeting di ruang kerjanya," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, sebenarnya tersangka RPB sudah berupaya menegur korban sebanyak dua kali untuk berhenti melakukan pekerjaannya tapi tidak dihiraukan. Bahkan, tersangka RPB sempat menyiram korban SES dengan air teh. 

"Kemudian tersangka menodongkan senjata airsoftgun sambil berkata daripada ini dengkul kena atau kaki yang kena sambil menodongkan," terangnya.

Akibat perbuatannya, RPB ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian tersangka RPB dipersangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. 

Sebelumnya, sebuah video pendek sempat viral di media sosial menampilkan seorang pria yang menodongkan sebuah benda yang diduga senjata apike pekerja bangunan. Dalam video itu terlihat pria beruban berbaju warna kuning menodongkan benda itu ke pekerja bangunan berbaju hitam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement