Selasa 15 Feb 2022 15:47 WIB

OJK Ingatkan Influencer Hati-Hati Pasarkan Produk Keuangan

OJK tidak mengeluarkan izin terkait binary option dan robot trading forex.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin terkait binary option dan robot trading forex.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin terkait binary option dan robot trading forex.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para influencer untuk berhati-hati dalam memasarkan produk-produk keuangan. Sejumlah faktor harus diperhatikan sebelum influencer mempromosikan sebuah produk keuangan. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. "Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," ujar Sekar kepada Republika, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Ia menyampaikan, OJK tidak pernah mengeluarkan izin terkait binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," ujarnya.

Sekar menyebut aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Dalam unggahan akun Instagram resminya, Bappebti memaparkan, setelah pemblokiran perusahaan robot trading oleh Kementerian Perdagangan, sejumlah platform mengatakan sedang memproses pengurusan perizinan. Kabar tersebut juga menyebutkan, selama proses perizinan tersebut pemerintah melarang penarikan dana pada akun nasabah.

Bappebti mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading. Proses penarikan dana menjadi tanggung jawab perusahaan dengan anggota atau member.

"Penutupan operasional perusahaan juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi member," demikian kutipan akun @bappebti.

Bappebti juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Bappebti juga membantah adanya proses perizinan robot trading yang dikabarkan sebelumnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement