Selasa 15 Feb 2022 16:27 WIB

Dilema Pencairan JHT, Pekerja Bogor Mulai Tarik Dana 

Peremenaker No 2/2022 yang telah diteken Ida Fauziyah mendapat respons beragam.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pada 2 Februari 2022, Menteri Ketenagagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai berlaku 4 Mei.  Merspons aturan baru itu, sejumlah pekerja di Bogor memilih untuk segera menarik dana JHT-nya, tapi ada pula yang membiarkannya.

Salah seorang pekerja di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor bernama Lingga (30 tahun) memutuskan untuk mencairkan JHT-nya. Meski tidak menyebutkan secara detail, besaran dana JHT yang akan diperolehnya berada di atas angka Rp 10 juta sejak 2015.

Lingga sendiri telah resign dari kantor lamanya, dan pindah ke kantor yang baru dengan status karyawan non kontrak. Di kantor barunya, dia belum mendapat kesempatan untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah ini saya klaimnya bukan klaim pensiun. Tapi, klaim kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.