Selasa 15 Feb 2022 16:27 WIB

Dilema Pencairan JHT, Pekerja Bogor Mulai Tarik Dana 

Peremenaker No 2/2022 yang telah diteken Ida Fauziyah mendapat respons beragam.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pada 2 Februari 2022, Menteri Ketenagagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai berlaku 4 Mei.  Merspons aturan baru itu, sejumlah pekerja di Bogor memilih untuk segera menarik dana JHT-nya, tapi ada pula yang membiarkannya.

Salah seorang pekerja di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor bernama Lingga (30 tahun) memutuskan untuk mencairkan JHT-nya. Meski tidak menyebutkan secara detail, besaran dana JHT yang akan diperolehnya berada di atas angka Rp 10 juta sejak 2015.

Lingga sendiri telah resign dari kantor lamanya, dan pindah ke kantor yang baru dengan status karyawan non kontrak. Di kantor barunya, dia belum mendapat kesempatan untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah ini saya klaimnya bukan klaim pensiun. Tapi, klaim kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Kendati demikian, Lingga mengaku, akan mencoba kembali mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status buruh harian lepas. Hanya saja, dia belum mengetahui bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status tersebut.

“Pengennya dilanjutin (kepesertaaannya), buat jaga-jaga di hari tua. Jadi, ada pegangan buat hidup dan keperluan biaya kalau kita meninggal nanti di hari tua nggak nyusahin yang lain,” tuturnya.

Terpisah, seorang pegawai perusahaan swasta di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, bernama Veronika Lutfi (27) memilih untuk membiarkan JHT-nya hingga usianya mencapai 56 tahun. Vero baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama dua tahun.

Menurutnya, dengan membiarkan JHT-nya terkumpul hingga 29 tahun ke depan ia bisa mendapatkan tabungan di hari tuanya nanti. “Dulu aku nggak ngeh. Sekarang dihitung-hitung kayak menabung tanpa sadar,” kata Vero kepada Republika, Selasa (15/2).

Ketika membaca berita soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, dia mengaku, sempat ingin segera mencairkannya. Namun, dia belum berniat untuk resign dan tidak tahu untuk apa dana tersebut dimanfaatkan.

“Kalau sekarang dicairin duitnya, nggak bisa jadi ‘something’. Mendingan sekalian aja didiemin. Udah gitu siapa tau nanti ada perubahan peraturan lagi, mungkin ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, seorang pekerja di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor bernama Cindy (26) mengaku, ingin mencairkan JHT-nya ketika melihat Permenaker baru tersebut. Namun, dia tidak bisa gegabah mengundurkan diri dari kantornya saat ini.

“Maunya cairin sekarang, tapi kan harus resign dulu. Lumayan banget tau nominalnya, dari kemarin-kemarin sempat kepikiran tahun ini atau tahun depan (resign),” ucap Cindy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement