REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politikus partai Demokrat, Ferdinand Hutahean mengungkapkan dirinya sudah memeluk agama Islam. Namun, ia tak mengingat dengan pasti kapan dirinya mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk Islam.
Pernyataan Ferdinand itu disampaikan menyangkut pencantuman agama yang dianutnya dalam surat dakwaan. Ferdinand keberatan karena dalam surat dakwaannya disebut berstatus sebagai umat Kristiani.
Ferdinand mengklaim statusnya sebagai mualaf sudah didapat sejak 2017. Hanya saja, ia mengakui perpindahan agama ini belum sah dalam KTP. Sehingga, sampai saat ini agama Kristen masih tertulis di KTP Ferdinand.
"Yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," kata Ferdinand dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2).
Ferdinand beralasan ada hambatan dalam pengurusan surat-surat untuk mengubah status agama di KTP-nya menjadi Muslim. Ia mengaku sudah menyampaikan hal ini semenjak diperiksa polisi di Mabes Polri.
"Memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah," ujar Ferdinand.
Namun, Ferdinand gagal mengingat secara pasti kapan dirinya memeluk Islam. Ia berdalih menderita gangguan syaraf hingga sulit mengingatnya.
"Untuk tanggal bulannya saya nggak ingat Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saraf. Jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek tidak bisa mengingat," jawab Ferdinand saat ditanya oleh hakim.
Jawaban Ferdinand nampak membuat Majelis Hakim bingung. Majelis hakim lantas melontarkan singgungan terhadap klaim Ferdinand tersebut.
"Itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara (Ferdinand), ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa," singgung hakim.
Walau demikian, Ferdinand mengklaim sudah menjalankan kewajiban sebagai Muslim pasca memeluk Islam.
"Secara berkehidupan sehari hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," ucap Ferdinand.
Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.
Akibat perbuatannya, Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.