Selasa 15 Feb 2022 18:06 WIB

Upah Harian Buruh Tani Naik 0,72 Persen pada Januari

Upah buruh tani tertinggi di Kalimantan Utara.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Buruh tani menanam padi di area persawahan (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah harian buruh tani pada Januari 2022 sebesar Rp 57.595. Rata-rata upah harian ini naik 0,72 persen dibandingkan rata-rata upah harian pada Desember 2021 yang sebesar Rp 57.180.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Buruh tani menanam padi di area persawahan (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah harian buruh tani pada Januari 2022 sebesar Rp 57.595. Rata-rata upah harian ini naik 0,72 persen dibandingkan rata-rata upah harian pada Desember 2021 yang sebesar Rp 57.180.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah harian buruh tani pada Januari 2022 sebesar Rp 57.595. Rata-rata upah harian ini naik 0,72 persen dibandingkan rata-rata upah harian pada Desember 2021 yang sebesar Rp 57.180.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan, secara nominal upah buruh tani yang tertinggi ada di Kalimantan Utara. Nilainya sebesar Rp 75.531 per hari. 

Baca Juga

"Sedangkan terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Nilainya yaitu sebesar Rp 32.219 per hari," ujar Setianto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Ia menuturkan, upah harian buruh bangunan atau tukang bukan mandor pada Januari 2022 naik 0,38 persen dibanding Desember 2021. Angkanya menjadi Rp 91.682 per hari dari Rp 91.335 per hari.

Sementara, upah riil mengalami penurunan sebesar 0,18 persen. Lalu upah riil buruh bangunan Januari 2022 dibanding Desember 2021 turun sebesar 0,18 persen, yaitu menjadi Rp 84.674 dari Rp 84.827 per hari.

Untuk rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita pada Januari 2022 dibanding Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar 2,17 persen, yaitu menjadi Rp 29.815 dari Rp 29.181 per hari. Sedangkan upah riil buruh potong rambut Januari 2022 dibanding Desember 2021 naik sebesar 1,61 persen, yaitu menjadi Rp 27.539 dari Rp 27.103 per hari.

Selain itu, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Januari 2022 dibanding Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,43 persen. Nilainya menjadi Rp 428.422 dari Rp 426.588 per hari. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement