REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menambah daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penambahan daerah Level 3 diharapkan bisa menekan penularan kasus Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan, kasus Covid-19 di daerah PPKM Level 3 mulai turun di pekan ketiga hingga sebulan usai penetapan status PPKM Level 3.
"Penurunan kasus Covid-19 bisa terlihat 3 pekan hingga 4 pekan setelah penetapan status PPKM Level 3. Diharapkan dampak PPKM level 3 akan terasa di pekan ketiga atau sebulan setelah ditetapkan PPKM Level 3 yaitu Maret," ujar Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Selasa (15/2/2022).
Terkait penurunan kasus Covid-19 yang membutuhkan waktu, Nadia menjelaskan karena ada masa inkubasi virus yang menular ke orang-orang. Kemudian, dia melanjutkan, begitu diputus penularannya baru kemudian terjadi penurunan kasus Covid-19.
"Semoga (kasus Covid-19) lebih terkendali. Karena varian Covid-19 Omicron kan tidak seganas varian Delta," ujarnya. Kini, Nadia mengatakan Kemenkes masih memantau puncak kasus Covid-19.
Sebelumnya, Kemenkes meyakini PPKM kali ini akan berhasil menekan penularan Covid-19. “Iya karena kan kita sudah pernah bisa menurunkan kasus dalam 3 pekan dari puncak kasus delta dan menekan terus kasus positif dengan kebijakan PPKM,” kata Nadia dalam pernyataannya, Jumat (11/2/2022).
Nadia mengatakan, kunci keberhasilan PPKM adalah kerja sama dan pengertian serta kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PPKM itu.
Perlu diketahui, pemerintah menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Begini aturan terbaru yang berlaku hingga 28 Februari nanti. Dalam periode PPKM Level 3 dua pekan ke depan, pemerintah menyesuaikan kembali batasan maksimal work from office (WFO), yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.
"Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/2/2022).