REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia mengatakan, warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah meminta agar Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan dicabut. IPL diminta dicabut karena warga monolak adanya penambangan di Desa Wadas.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun juga sudah menemui warga Wadas dan meminta maaf beberapa hari lalu. Namun, kata Julian, permohonan maaf tersebut tidak cukup bagi warga.
"(Warga menyampaikan ke Ganjar) Jelas (menolak penambangan), bahkan dengan menuntut untuk cabut IPL. Permohonan maaf dari Ganjar itu tidak cukup, kalau mau menyelesaikan kasus ini dia ya harus mencabut IPL-nya," kata Julian kepada Republika melalui sambungan telepon, Selasa (15/2/2022).
Julian menuturkan, saat ini kondisi di Wadas masih belum stabil pasca-pengepungan yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri beberapa waktu lalu. Bahkan, katanya, masih banyak masyarakat masih mengalami trauma.
"Belum (kondusif), ada yang masih takut keluar rumah," ujarnya.
Selain itu, masih ada masih ada warga yang belum berani kembali ke Wadas dan masih mengungsi tempat kerabat yang tinggal di luar Desa Wadas. Sehingga, aktivitas di Wadas pun saat ini masih belum kembali seperti semula.
"Cuma hari ini aktivitas (kembali) seperti biasa susah juga, karena ada TNI yang menawarkan program, polisi menawarkan shalawatan. Harusnya kan tenang dulu, tapi malah sibuk seperti itu, warga keberatan juga," jelas Julian.
Pihaknya pun juga akan fokus untuk melakukan pendampingan secara psikologis bagi warga yang masih trauma. Saat ini, tengah disiapkan psikolog untuk mendampingi warga.
"Kami siapkan psikolog, saat ini masih berproses," tambahnya.