REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Kota Padang Panjang masuk ke dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Status itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 11 Tahun 2022 menetapkan Kota Padang Panjang sebagai salah satu daerah yang menerapkan PPKM level 3.
"Kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol Kota Padang Panjang, I Putu Venda, Selasa (15/2/2022).
Venda menjelaskan di dalam Inmendagri tersebut, ada hal yang disesuaikan. Seperti proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel.
"Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit. Namun dengan kasus Covid-19 varian Omicron, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid-19, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes," ujar Venda.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono, mengatakan pihak kepolisian akan memberlakukan Inmendagri tersebut dengan metode yang lebih humanis. Ia berharap masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, di sisi lain tetap patuh terhadap prokes dan melakukan vaksinasi.
Operasi Yustisi, sebut Novianto, akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD guna mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi.
"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk patuhi prokes dan ayo vaksin," ujar Novianto.