REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kota Padang masuk ke dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kenaikan level ini menyusul meningkatnya temuan kasus Covid-19 di Kota Padang dalam dua pekan terakhir.
“PPKM naik level karena memang kasus Covid-19 kita juga naik. Sekarang memang lagi trend dimana-mana naik seperti di Jakarta,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Padang, Barlius, Selasa (15/2/2022).
Diketahui, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa (15/2) hingga Senin (28/2). Hal ini dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Senin (14/2) malam. Dan Padang masuk ke dalam PPKM Level 3.
Barlius menyebut meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Padang karena mobilitas masyarakat sudah tinggi. Terlebih sejak tahun baru 2022. Pemko Padang menurut Barlius akan mengeluarkan edaran soal menyikapi kenaikan level ini. Berkemungkinan akan ada pengetatan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
“Bisa juga peningkatan patroli Satpol PP untuk mengawasi hal ini agar masyarakat tetap pakai masker,” ujar Barlius.
Kemudian, juga bakal ada pengaturan kegiatan keramaian orang seperti acara pernikahan, seminar, rapat dan lainnya. Bagaimana aturannya masih akan dibicarakan bersama Wali Kota Padang.
Selain Kota Padang, Kota Padang Panjang juga mengalami kenaikan PPKM menjadi level 3. "Kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol Kota Padang Panjang, I Putu Venda.