Selasa 15 Feb 2022 21:04 WIB

Status PPKM Kota Padang Naik karena Mobilitas Tinggi

Status Kota Padang jadi Level 3 kaena meningkatnya temuan kasus Covid-19.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas dari Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang melakukan penyemprotan disinfektan di SDN 40, Padang, Sumatera Barat, Jumat (11/2/2022). Penyemprotan disinfektan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Petugas dari Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang melakukan penyemprotan disinfektan di SDN 40, Padang, Sumatera Barat, Jumat (11/2/2022). Penyemprotan disinfektan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kota Padang masuk ke dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kenaikan level ini menyusul meningkatnya temuan kasus Covid-19 di Kota Padang dalam dua pekan terakhir.

“PPKM naik level karena memang kasus Covid-19 kita juga naik. Sekarang memang lagi trend dimana-mana naik seperti di Jakarta,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Padang, Barlius, Selasa (15/2/2022).

Diketahui, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa (15/2) hingga Senin (28/2). Hal ini dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Senin (14/2) malam. Dan Padang masuk ke dalam PPKM Level 3.

Barlius menyebut meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Padang karena mobilitas masyarakat sudah tinggi. Terlebih sejak tahun baru 2022. Pemko Padang menurut Barlius akan mengeluarkan edaran soal menyikapi kenaikan level ini. Berkemungkinan akan ada pengetatan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Bisa juga peningkatan patroli Satpol PP untuk mengawasi hal ini agar masyarakat tetap pakai masker,” ujar Barlius.

Kemudian, juga bakal ada pengaturan kegiatan keramaian orang seperti acara pernikahan, seminar, rapat dan lainnya. Bagaimana aturannya masih akan dibicarakan bersama Wali Kota Padang.

Selain Kota Padang, Kota Padang Panjang juga mengalami kenaikan PPKM menjadi level 3. "Kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol Kota Padang Panjang, I Putu Venda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement