REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Aparat kepolisian menangkap tiga perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan. Ketiganya melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27). Ia menyebut ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka," ujar Fathir, Selasa (15/2/2022).
Modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu dan selanjutnya memeras korbannya. "Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," kata Fathir.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. "Mereka sekarang sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Fathir.