REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Aparat kepolisian menangkap tiga perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan. Ketiganya melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27). Ia menyebut ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka," ujar Fathir, Selasa (15/2/2022).
Modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu dan selanjutnya memeras korbannya. "Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," kata Fathir.