REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkotika dan mengamankan sebanyak 16 kilogram ganja siap edar. Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto mengatakan dua terduga pengedar ganja tersebut berinisial AS (41) warga Banda Aceh dan SR (36) warga Aceh Besar.
"Pelaku AS berperan sebagai kurir dan pembeli ganja. Sedangkan SR berperan sebagai penjual ganja," kata Heru di Banda Aceh, Selasa (15/2/2022).
Ia mengatakan penangkapan kedua terduga pengedar ganja tersebut berdasarkan atas laporan masyarakat .Dari laporan tersebut, Tim BNN Provinsi Aceh menyelidiki hingga menggeledah rumah pelaku AS di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 10 bungkus ganja siap edar. Setiap bungkusnya dijual seharga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Selain itu, petugas menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS mengaku membeli ganja tersebut dari SR.
"Kemudian, petugas menangkap SR di rumahnya di kawasan Aceh Besar. Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," kata Heru.