REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menangkap lima pencuri yang berpura-pura sebagai petugas vaksinasi. Dari lima orang tersebut, empat di antaranya adalah ibu rumah tangga.
"Para pelaku ini berpura-pura sebagai petugas vaksinasi dari Dinas Kesehatan," kata Kapolres Kuningan AKBP, Dhany Aryanda, di Kuningan, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, lima pelaku pencuri yang berpura-pura sebagai petugas vaksinasi berinisial KP (44), IL (37), AGY (30), dan WM (43), keempat pelaku itu merupakan seorang ibu-ibu. Sementara satu orang lainnya berinisial GRB (23) seorang laki-laki.
Pada saat beraksi mereka berpura-pura sebagai petugas vaksinasi, dan menanyakan kepada korbannya apakah sudah divaksinasi atau belum. Kemudian dua tersangka berpura-pura memeriksa korban, sementara dua lainnya masuk ke kamar korban dan mengambil beberapa barang berharga.
"Yang dicuri ada emas dan uang tunai, total kerugian mencapai Rp 41 juta," ujarnya.
Sementara seorang lainnya bertugas sebagai sopir dan berada di dalam mobil untuk menunggu para pelaku beraksi. Dari tangan para tersangka, kata Dheny, pihaknya menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil, empat pack alat detoks, satu alat refleksi, dua alat terapi, dan uang tunai hasil kejahatan Rp 14,7 juta.
Selain itu, ada juga satu gelang emas seberat 10 gram dan dua cincin emas seberat 10 gram. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.