Rabu 16 Feb 2022 07:04 WIB

Klaster Sekolah 500 Orang Positif, Bima Perpanjang Penghentian PTM

Penghentian sementara PTM pada PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tetap mengambil sikap menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk seluruh jenjang sekolah di Kota Bogor. Pertimbangannya adalah untuk mencegah klaster sekolah yang mencapai 561 orang guru dan siswa positif Covid-19 hingga akhir pekan lalu.

"Masih pembelajaran jarak jauh, kita putuskan untuk diperpanjang, kasus masih tinggi, belum ada rencana untuk membuka kembali PTM, klaster angkanya sudah 500-an," kata Bima di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2022).

Baca Juga

Bima mengatakan, keputusan memperpanjang PTM telah dituangkan dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 03/STPC/02/2022 dengan lima ketentuan yang diberikan kepada satuan pendidikan, seiring dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bogor hingga pekan depan.

Pertama, kebijakan penghentian sementara PTM pada PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Bogor dilakukan dengan menerapkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (PAUD), TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat, pesantren, serta lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor dilakukan melalui sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menghentikan sementara semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dari satuan pendidikan meliputi kegiatan di dalam dan luar sekolah, serta satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kedua, pelaksanaan kebijakan penghentian PTM diberlakukan berdasarkan situasional ada peningkatan kasus Covid-19 pada varian Omicron. Selanjutnya yang ketiga, personil Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditunjuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan kegiatan pergerakan masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor, bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kantor Agama Kota Bogor, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Jawa Barat dan lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi.

Keempat, dalam melaksanakan tugas pengendalian dengan memantau pergerakan masyarakat wajib melaporkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Terakhir yang kelima, keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022.

Dengan begitu, kata Bima, pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah maupun dari luar sekolah bisa diketatkan agar penurunan kasus positif Covid-19 juga lebih cepat dirasakan. "Di Jakarta memang sudah ada penurunan kasus, tetapi di Jawa Barat belum, termasuk Kota Bogor, jadi kita masih harus waspada," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement